Polda Sulteng Serahkan 2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik ke Kejari Palu

Jemmy
Polda Sulteng Serahkan 2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik ke Kejari Palu. Foto : Polda Sulteng

“Tersangka ada dua orang yang diserahkan kepada Kejari Palu, yaitu AB alias BB yang merupakan mantan pejabat Kabupaten Buol dan AMSH,” ujar AKBP Sugeng saat dikonfirmasi media, Jumat (20/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti dari Kejari Buol. Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan oleh kepolisian resmi dinyatakan tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat daerah dan menyeret nama mantan kepala daerah yang pernah menjabat dua periode di Kabupaten Buol. Selanjutnya, proses hukum berada sepenuhnya di tangan pihak Kejaksaan untuk memasuki tahap persidangan.

 

Editor : Jemmy Hendrik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network