PALU, iNewsPalu.id – Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu, yang melibatkan dua mantan pejabat daerah, memasuki tahap baru. Dua orang tersangka, yakni AB alias BB dan AMSH, resmi diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan dua tersangka tersebut bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Amran Batalipu, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tertanggal 24 Mei 2022.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait