JAKARTA, iNewsPalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran uang dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Ya benar, saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami dugaan tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan. "Jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, akan dilakukan pemanggilan," ujarnya.
Pernyataan KPK muncul di tengah gelombang protes besar-besaran di Kabupaten Pati. Ribuan warga turun ke jalan, menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Situasi semakin memanas setelah DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan hak angket untuk memproses pemakzulan. Langkah ini dinilai sebagai respons atas desakan publik yang menginginkan kepemimpinan daerah segera dibersihkan dari dugaan praktik korupsi.
Nasib Sudewo kini berada di ujung tanduk, menunggu perkembangan proses penyidikan KPK dan keputusan politik di tingkat DPRD.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait