“Tetapi nyatanya, Polda Sulteng tidak melanjutkan proses tersebut malah menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Ini kan aneh sekali,” ungkapnya.
"Tindakan ini jelas menentang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal., tanggal 20 Mei 2025," imbuhnya.
Ia meminta kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI untuk merekomendasikan, agar Polri tidak gentar terhadap relasi kuasa mafia tambang, serta berani menegakkan prinsip negara hukum. "Kami juga minta Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian untuk mengawal proses hukum ini secara profesional," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
