PALU,iNewsPalu.id - Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI) kembali melakukan aksi menyuarakan dugaan korupsi dana bansos Covid-19 tahun anggaran 2020 Kabupaten Morowali Utara. Aksi tersebut di gelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) Senin, (040923).
Dalam dugaan mereka (LS-ADI), pada kasus tersebut diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Koordinator Aksi, Asriadi mengatakan pada bulan April tahun 2020 pemerintah daerah Morowali Utara menyalurkan dalam bentuk sembako sebagai tanggapan adanya pandemi covid 19. Sementara itu pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh pemda melalui Dinas Sosial. Dimana per kecamatan ditunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan.
“namun fakta dilapangan adalah Kios megaria milik ketua DPRD Morut yang mengadakan semua sembako bansos di empat kecamatan tersebut. Sedangkan kios lainnya hanya dipinjam nama dan legalitasnya termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan kontrak/surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.” Ungkap Asriadi, Senin (04/09/2023).
“Kios megaria sendiri aslinya adalah toko pakaian yang disulap dan dibuatkan legalitas sebagai kios sembako pada saat mengelola bansos Covid-19. Pemilik asli toko megaria merupakan ketua DPRD Morut saat itu. Namun saat dijadikan kios untuk mengelola bansos covid-19 diganti badan usahanya dan menggunakan nama orang lain yang merupakan keluarga dekat Ketua DPRD kabupaten Morut,” lanjutnya.
Terlebih, kata Asriadi kios megaria melakukan pembelian barang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan harga yang lebih mahal, sementara barang yang sama tersedia di Kabupaten Morowali Utara. Ia juga berujar, bahwa selama proses pengadaan sembako bansos covid-19, semua harga barang yang diadakan telah dinaikkan secara tidak wajar. Bahkan melebihi harga di pasar pada saat itu.
Karena dicurigai melakukan Mark Up maka pada tahun 2021 dilakukan Pansus oleh DPRD Morut. Dalam pasus tersebut terungkap bahwa pengadaan sembako bansos covid-19 kecamatan Lembo, Lembo Raya, Mori Atas dan Mori Utara seluruhnya dikelola kios megaria milik Ketua DPRD Morut saat itu dan ditemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp.1 Miliar.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait