Polresta Palu Amankan Dua Wanita Pelaku Penganiayaan

Tim iNews
Polresta Palu Amankan Dua Wanita Pelaku Penganiayaan. Foto : Polresta Palu

PALU, iNewsPalu.id - Polresta Palu merespon dengan cepat kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. Rekaman video yang menunjukkan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang dikenal dengan nama samaran Melati, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Polresta Palu Bergerak Cepat

Menanggapi kejadian ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu segera mengambil tindakan tegas. Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua pelaku, Pr. IG (20) dan Pr. VS (20), telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan," ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah,S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya.

Pelaku Dikenakan Pasal Berat

Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

Motif Pelaku dan Himbauan Kepolisian

Menurut informasi dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku. Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tercela dan tidak dapat dibenarkan. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka.

 

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network