PALU, iNewsPalu.id – Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di dalam ruang tahanan. Kali ini, seorang tahanan di Polresta Palu, Bayu Adhitiyawan, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya. Keluarga korban mencurigai adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Bayu.
Hal tersebut disampaikan tim pendamping hukum almarhum Bayu Adhitiyawan, dalam keterangan pers di Kota Palu, Jumat (20/9)
Tim kuasa hukum keluarga, Jeames Paschalix Tonggiroh, menyatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Luka-luka yang ditemukan pada tubuh Bayu tidak sesuai dengan keterangan resmi kepolisian yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah sakit.
Pihak keluarga juga menyayangkan lambatnya informasi mengenai kematian Bayu. Mereka baru mengetahui kabar duka dari rekan kerja korban, bukan dari pihak kepolisian.
Atas kejadian ini, keluarga korban meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan menuntut keadilan bagi almarhum.
"Kami ingin mengusut dan mencari keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami almarhum Bayu Adhitiyawan selama berada di sel tahanan Polresta Palu yang mengakibatkan kematian," kata tim kuasa hukum keluarga Bayu Adhitiyawan, Jeames Paschalix Tonggiroh.
Ia mengemukakan terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa meninggalnya Bayu. Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan ketika memandikan jenazah, seperti adanya luka yang masih mengeluarkan darah, darah yang keluar dari mulut dan memar pada tubuhnya.
Ia mengatakan bahwa hal ini tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan oleh Polresta Palu yang menyebutkan bahwa diagnosa kematian diakibatkan oleh sakit asam lambung, demam tinggi dan sesak napas.
"Tentu ini hal yang sangat ganjal bagi kami sebagai kuasa hukum melihat peristiwa ini," ujarnya.
Menurut Jeames, Bayu meninggal dunia diakibatkan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi selama berada di dalam sel tahanan karena pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada hal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Arumsari Dwiyantry dari pihak keluarga mengatakan bahwa kejanggalan ini menjadi alasan utama keluarga untuk mencari keadilan.
"Karena setelah kami rembuk bersama keluarga, banyak kejanggalan yang kami dapatkan pada saat memandikan jenazah," ujarnya.
Arumsari juga menyebut bahwa informasi kematian juga diketahui dari orang lain, bukan dari pihak Polresta Palu.
"Pada saat kakak saya meninggal, kami dari pihak keluarga tidak diberi tahu dari tim penyidik bahwa kakak saya meninggal. Justru keluarga kami tau kakak saya meninggal dari salah satu teman di kantor tempat ia bekerja," katanya.
Di akhir keterangan pers tersebut, Kuasa Hukum Bayu, Jeames menegaskan bahwa pihaknya mewakili keluarga korban meminta kepada Presiden, Kapolri, Komnas HAM, Menkumham, dan Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami meminta kepada Presiden, Kapolri, Komnas HAM, Menkumham, Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga keadilan untuk almarhum bayu terpenuhi," tegas Jeames.
Bayu Adhitiawan, tahanan Polresta Palu yang ditahan pada tanggal 2 September, meniggal dunia pada 13 september dini hari. Diberitakan sebelumnya Bayu meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait