PALU, iNewsPalu.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak masyarakat untuk segera melindungi karya kreatif mereka melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Ajakan ini sejalan dengan pencanangan Tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap karya intelektual di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya pendaftaran hak cipta dan desain industri sebagai upaya melindungi hasil kreativitas masyarakat dari potensi pelanggaran atau klaim pihak lain. Dalam pernyataannya pada Rabu, 19 Februari 2025, Rakhmat menyampaikan, “Hak Cipta dan Desain Industri adalah aset berharga yang harus dilindungi. Masyarakat dapat mencatatkan hak cipta mereka dengan mudah melalui laman hakcipta.dgip.co.id dan mendaftarkan desain industri melalui desainindustri.dgip.co.id. Dengan memiliki perlindungan hukum, para kreator bisa lebih aman dalam mengembangkan dan memanfaatkan karya mereka.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Hak Cipta melindungi karya dalam berbagai bentuk, seperti buku dan jurnal, film dan animasi, aplikasi digital, lukisan dan foto, serta berbagai bentuk ekspresi kreatif lainnya. Sementara itu, Desain Industri memberikan perlindungan bagi desain kemasan produk, desain makanan, kursi dan furniture, hingga berbagai bentuk inovasi desain lainnya yang memiliki nilai estetika dan fungsional.
Dengan dicanangkannya 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong para pelaku usaha, seniman, desainer, akademisi, serta masyarakat umum untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum bagi karya mereka. “Sulawesi Tengah memiliki banyak potensi kreatif yang bisa dilindungi. Dengan mendaftarkan Hak Cipta dan Desain Industri, para kreator tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun global,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kanwil Kemenkum Sulteng juga berencana menggelar sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat serta pelaku industri kreatif untuk mempermudah proses pendaftaran Kekayaan Intelektual mereka. "Melalui pendekatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya melindungi karya dan inovasi mereka," ujar Rakhmat Renaldy.
Dengan semangat Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025, diharapkan masyarakat Sulawesi Tengah semakin aktif dalam melindungi karya dan inovasi mereka demi kemajuan ekonomi kreatif daerah serta perlindungan hak intelektual yang lebih baik.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait