Bawa Edukasi ke Publik, Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan KI Jadi Budaya

Jemmy
Bawa Edukasi ke Publik, Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan KI Jadi Budaya. Foto : Kemenkum Sulteng

PALU, iNewsPalu.id - Dalam upaya memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menggelar aksi sosialisasi langsung ke pusat-pusat keramaian Kota Palu, Sabtu (26/4/2025), bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Berbekal semangat perlindungan karya anak bangsa, tim Kemenkumham menyambangi mal, pasar, dan sentra perdagangan di Kota Palu. Mereka membagikan materi edukatif serta membuka ruang konsultasi bagi pengunjung yang ingin tahu lebih jauh tentang pendaftaran hak cipta, merek dagang, hingga perlindungan desain industri.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mendorong masyarakat untuk aktif melindungi hak kekayaan intelektual mereka, terlebih di tengah era digital yang sarat risiko plagiarisme.

“Kami tidak ingin karya anak bangsa hanya jadi tontonan, tetapi juga harus mendapatkan perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan. Perlindungan KI bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk melindungi nilai ekonomi dari inovasi dan kreativitas,” tegas Rakhmat.

Selain aksi turun langsung, Kanwil Kemenkumham Sulteng membuka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic) di JCC Palu. Klinik ini menjadi titik temu antara pemerintah dan masyarakat yang ingin mengurus pendaftaran maupun konsultasi terkait pelanggaran HKI. Layanan ini terbuka hingga pertengahan Mei sebagai bentuk komitmen berkelanjutan.

Masyarakat pun menyambut baik inisiatif ini. Banyak pelaku UMKM lokal mengaku baru memahami pentingnya mendaftarkan merek atau hak cipta produk mereka. Beberapa bahkan langsung mendaftarkan usahanya melalui jalur digital yang dipandu oleh tim di lapangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai budaya hukum yang tumbuh dari bawah, tidak sekadar regulasi dari atas.

“Di era digital, hanya karya yang terdaftar yang memiliki daya saing. Maka mari bersama kita lindungi ide, karya, dan inovasi bangsa untuk masa depan Indonesia yang lebih kuat,” pungkas Rakhmat.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network