"Dalam operasi ini, kami menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,843 gram, plastik klip kosong, dan satu timbangan digital. Kami juga menduga pelaku mendapatkan pasokan dari jaringan pengedar lokal di wilayah Tatanga," ungkap AKP Usman.
FH diketahui sudah menjadi target pengawasan sejak laporan masuk pada 28 April 2025. Dalam beberapa hari, polisi membuntuti gerak-gerik pelaku yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Pelaku saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik untuk mengungkap mata rantai peredaran yang lebih besar. Polisi menduga FH bukanlah pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan kecil yang aktif menyebarkan sabu di kawasan padat penduduk.
“Kami akan terus gali informasi dari pelaku untuk mengungkap siapa pemasoknya. Peredaran narkoba di Kota Palu menjadi perhatian utama kami, dan akan kami tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tambah Usman.
FH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait