“Ini adalah sinergi yang sangat kuat antara hukum dan prestasi nasional. Kami melihat naturalisasi ini sebagai bentuk konkret peran hukum dalam mendukung kemajuan bangsa,” ujar Rakhmat.
Lebih dari sekadar peralihan status kewarganegaraan, kehadiran atlet diaspora ini dipandang sebagai simbol penguatan identitas nasional. Keempat atlet—Emily Julia Frederica Nahon, Felicia Victoria de Zeeuw, Iris Joska de Rouw, dan Isa Guusje Warps—dianggap memiliki kontribusi strategis dalam membawa sepak bola putri Indonesia ke level internasional.
“Kami di daerah siap mendukung apabila ada potensi diaspora atau talenta lokal asal Sulawesi Tengah yang dapat diusulkan dalam program naturalisasi,” tambah Rakhmat.
Naturalisasi atlet di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Undang-undang ini membuka ruang bagi warga negara asing yang dinilai berjasa atau berkontribusi strategis terhadap negara, termasuk di bidang olahraga, untuk memperoleh kewarganegaraan melalui jalur khusus.
Dengan bergabungnya empat pemain baru ini, Timnas Putri diharapkan mampu menembus 50 besar peringkat FIFA, melaju ke Piala Asia, dan merealisasikan mimpi tampil di Piala Dunia Wanita 2035. Hal ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mengejar prestasi olahraga yang selama ini dinantikan publik.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait