Gubernur Sumut Bobby Nasution Berpotensi Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan

Jemmy
Gubernur Sumut Bobby Nasution Berpotensi Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan. Foto : Jafar

JAKARTA, iNewsPalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. Dalam proses penyelidikan ini, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, guna dimintai keterangan apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepadanya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya sedang menelusuri aliran dana suap sebesar Rp2 miliar yang sudah terdistribusi dalam berbagai bentuk, baik tunai maupun melalui transfer.

“Uang Rp2 miliar ini sudah didistribusikan, ada yang tunai, ada yang ditransfer. Kami akan kejar ke mana saja uang itu mengalir,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menegaskan KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang tersebut hingga tuntas. Apabila penyelidikan mengarah pada pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk Gubernur, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.

“Kalau memang alirannya mengarah ke pejabat lain, seperti Kepala Dinas yang lain atau bahkan ke Gubernurnya, tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Tunggu saja perkembangannya,” tambahnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut

M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT DNG

Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Topan dan Heliyanto diduga kuat memanipulasi proses tender proyek jalan agar dimenangkan oleh perusahaan milik Akhirun dan Rayhan. Selain penangkapan, tim KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang ditemukan di rumah Akhirun, diduga bagian dari sisa uang suap.

Kelima tersangka telah dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing sebagai pemberi maupun penerima suap.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network