"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7) malam.
Abolisi sendiri merupakan bentuk penghapusan peristiwa pidana yang dilakukan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan DPR. Dalam konteks ini, Tom Lembong sebelumnya terseret dalam kasus dugaan penyimpangan impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Keputusan ini dipastikan akan memicu reaksi publik dan pengamat hukum, mengingat kasus impor gula menjadi salah satu isu sensitif yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan tata niaga nasional.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait