Pelaku mengakui, uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk membantu orangtuanya yang sedang terlilit hutang.
"Dia juga beli perlengkapan sepeda motor, handphone, sisanya kami amankan," jelas IPDA Herman.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukum pidana pencurian pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber berita ini dari https://mamuju.inews.id/read/348757/curi-uang-rp25-juta-di-tempat-kerjanya-sendiri-pelaku-bayarkan-utang-orangtua?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp
Editor : Jemmy Hendrik