Sinergi Layanan Publik: Jaminan Kesehatan Masuk Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Jemmy
Sinergi Layanan Publik: Jaminan Kesehatan Masuk Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual. Foto : Menteri

Menurut data per 1 April 2025, jumlah peserta JKN mencapai lebih dari 279 juta jiwa. Namun, masih ada sekitar 1,87 persen dari total penduduk Indonesia yang belum terjangkau. Melalui kolaborasi ini, BPJS berharap bisa mengoptimalkan pemanfaatan data untuk menjangkau mereka.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi langkah ini dan menyebutnya sebagai terobosan yang dapat mendorong inklusi layanan publik.

“Kolaborasi ini akan kita bawa ke daerah-daerah, menyasar pelaku UMKM, masyarakat pedesaan, dan kelompok marginal. Ini sejalan dengan semangat pelayanan yang responsif dan merata,” kata Rakhmat di Palu.

Rakhmat menyebut pendekatan yang dilakukan akan bersifat edukatif dan kolaboratif, mengutamakan literasi hukum dan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan manusia Indonesia.

Nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis dan berlaku selama lima tahun. Implementasinya akan terus dievaluasi untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kebijakan nasional yang berkembang.

Editor : Jemmy Hendrik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network