Personel yang ditugaskan harus berasal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (Satbanpur) di masing-masing wilayah. Guna menjaga efektivitas dan kesiapsiagaan, penugasan dilakukan secara rotasi setiap bulan.
Apabila jumlah personel dari TNI AD di wilayah tidak mencukupi, maka satuan TNI AL dan TNI AU akan dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas ini melalui koordinasi lintas matra.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya dalam mendukung tugas-tugas lembaga penegak hukum.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait