Berawal dari Tatapan Mata, Pemuda di Palu Diserang dengan Parang

Jemmy
Berawal dari Tatapan Mata, Pemuda di Palu Diserang dengan Parang. Foto : Polresta Palu

PALU, iNewsPalu.id - Aksi penganiayaan yang terjadi pada Jumat malam, 9 Mei 2025, di simpang Jalan Durian dan Jalan WR. Supratman, Palu Barat, kini memasuki babak baru. Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Palu Barat dan Polresta Palu. Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menyampaikan detail penangkapan dan pengembangan kasus.

Pelaku pertama, berinisial Lk. MY (24), ditangkap pada 31 Mei 2025 di Bundaran Pasar Inpres sekitar pukul 19.00 WITA. Ia menjadi titik awal pengembangan kasus yang kemudian mengarah ke pelaku kedua, Lk. MA (22), yang berhasil diringkus pada pukul 03.00 WITA, Minggu dini hari, di kawasan pemukiman Kalikoa.

Namun, pelaku ketiga yang disebut *Lebong* masih dalam pengejaran dan telah dinyatakan sebagai buronan. Kepolisian setempat mengaku telah menyebar tim untuk melacak keberadaannya dan meminta masyarakat turut membantu melalui informasi yang valid.

Berdasarkan pemeriksaan, kejadian berawal dari interaksi singkat di jalan antara korban dan pelaku, yang memicu emosi karena tatapan mata. Di bawah pengaruh alkohol, para pelaku kemudian berhenti dan salah satu dari mereka, Lk. MS alias Iting, langsung menyerang korban menggunakan parang. Tiga kali ayunan diarahkan ke korban hingga menyebabkan luka berat.

“Ini tindakan yang sangat tidak manusiawi dan berbahaya. Kami menindak tegas pelaku kekerasan, apalagi yang dilakukan dengan senjata tajam,” ujar AKP Made Yoga Mahendra.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sweater putih bergaris hitam yang digunakan oleh pelaku. Sedangkan parang dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi masih dalam pencarian. Informasi sementara menyebutkan bahwa senjata tersebut dibawa ke rumah saudara pelaku di Poboya, dan sepeda motor itu dipinjam dari seorang temannya.

“Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya konsumsi minuman keras yang memicu kekerasan. Kami minta masyarakat menjauhi minuman keras dan melaporkan siapa pun yang berpotensi melakukan tindak kriminal,” ujar Kapolresta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara.

 

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network