Kasus Harun Masiku: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta

Nur Khabibi/ Jemmy
Kasus Harun Masiku: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsPalu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan tindakan menghalangi proses penyidikan.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta memerintahkan buronan Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam dengan cara merendamnya.



Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network