"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus suap PAW DPR yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang hingga kini masih berstatus buronan. Hasto diduga berperan aktif dalam upaya menutup-nutupi kasus tersebut dan mengarahkan orang-orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan KPK.
Majelis hakim dijadwalkan akan menjatuhkan vonis terhadap Hasto dalam beberapa pekan mendatang, setelah mendengarkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait