Namun, pelaku ketiga yang disebut *Lebong* masih dalam pengejaran dan telah dinyatakan sebagai buronan. Kepolisian setempat mengaku telah menyebar tim untuk melacak keberadaannya dan meminta masyarakat turut membantu melalui informasi yang valid.
Berdasarkan pemeriksaan, kejadian berawal dari interaksi singkat di jalan antara korban dan pelaku, yang memicu emosi karena tatapan mata. Di bawah pengaruh alkohol, para pelaku kemudian berhenti dan salah satu dari mereka, Lk. MS alias Iting, langsung menyerang korban menggunakan parang. Tiga kali ayunan diarahkan ke korban hingga menyebabkan luka berat.
“Ini tindakan yang sangat tidak manusiawi dan berbahaya. Kami menindak tegas pelaku kekerasan, apalagi yang dilakukan dengan senjata tajam,” ujar AKP Made Yoga Mahendra.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sweater putih bergaris hitam yang digunakan oleh pelaku. Sedangkan parang dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi masih dalam pencarian. Informasi sementara menyebutkan bahwa senjata tersebut dibawa ke rumah saudara pelaku di Poboya, dan sepeda motor itu dipinjam dari seorang temannya.
“Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya konsumsi minuman keras yang memicu kekerasan. Kami minta masyarakat menjauhi minuman keras dan melaporkan siapa pun yang berpotensi melakukan tindak kriminal,” ujar Kapolresta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait